
Esdisa Jalani Visitasi Akreditasi
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),
akreditasi berarti pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh
badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan
atau kriteria tertentu. Sementara, dalam Peraturan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 38 Tahun 2023
tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah, disebutkan bahwa: "Akreditasi adalah kegiatan penilaian
untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan
berdasarkan penilaian mutu layanan pendidikan."
Jadi, akreditasi sekolah sangat penting dilakukan untuk
memastikan dan menjamin mutu layanan pendidikan yang dijalankan oleh lembaga
pendidikan. Dalam UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
disebutkan bahwa sekolah atau satuan pendidikan adalah kelompok layanan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan
informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Dalam praktiknya, pelaksanaan akreditasi dilaksanakan oleh
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah (BAN-PDM). Akreditasi dilakukan terhadap satuan pendidikan
mulai dari jenjang PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah, hingga program
pendidikan kesetaraan.
Apa tujuan Akreditasi? Akreditasi pasti memiliki tujuan yang
sangat mulia dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan kita. Hal ini
seperti ditegaskan dalam Permendikbud No. 38/2023, tepatnya terdapat dalam
Pasal 2. Pertama, akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan
dan/atau program pendidikan. Kedua, penentuan kelayakan didasarkan
pada penilaian mutu layanan pendidikan pada satuan dan/atau program
pendidikan kesetaraan.
Ketiga, penilaian mutu layanan pada satuan pendidikan
dan/atau program pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (21)
merupakan bagian dari standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu
pendidikan. Keempat, akreditasi s merupakan penjaminan mutu eksternal terhadap
layanan satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan. Kelima, penjaminan mutu
eksternal merupakan bentuk akuntabilitas publik untuk melindungi
kepentingan peserta didik dan masyarakat.
SD Negeri 1 Wanayasa, Banjarnegara pada tahun 2024 ini
menjadi sekolah sasaran akreditasi ulang (re-akreditasi) karena sertifikat akreditasi
sebelumnya telah habis sejak 2023 dan mendapat perpanjangan otomatis hingga
akhir 2024. Berkaitan dengan hal tersebut, pada 9-10 September 2024 telah
dilaksanakan kegiatan visitasi oleh Tim Asesor dari BAN-PDM Jawa Tengah.
Kegiatan visitasi selama 2 hari berjalan lancar dan dihadiri
oleh Tim Asesor BAN-PDM Jateng, Korwil Dikpora Kec. Wanayasa, Tokoh Masyarakat,
Pengurus Komite, dan perwakilan orang tua siswa. Dalam sambutannya Korwilcam
Dikpora Kec. Wanayasa yang diwakili Ibu Marliyah, S.Pd mengucapkan selamat
datang kepada Tim Asesor dan permohonan maaf karena Ibu Korwil tidak bisa
menghadiri secara pribadi karena sedang bertugas mewakili PGRI Jawa Tengah
mengikuti kegiatan di Thailand.