NEWS UPDATE :  

Berita

Esdisa Jalani Visitasi Akreditasi

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), akreditasi berarti pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu. Sementara, dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, disebutkan bahwa: "Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan berdasarkan penilaian mutu layanan pendidikan."

Jadi, akreditasi sekolah sangat penting dilakukan untuk memastikan dan menjamin mutu layanan pendidikan yang dijalankan oleh lembaga pendidikan. Dalam UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) disebutkan bahwa sekolah atau satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Dalam praktiknya, pelaksanaan akreditasi dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM). Akreditasi dilakukan terhadap satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah, hingga program pendidikan kesetaraan.

Apa tujuan Akreditasi? Akreditasi pasti memiliki tujuan yang sangat mulia dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan kita. Hal ini seperti ditegaskan dalam Permendikbud No. 38/2023, tepatnya terdapat dalam Pasal 2. Pertama, akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan. Kedua, penentuan kelayakan didasarkan pada penilaian mutu layanan pendidikan pada satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan.

Ketiga, penilaian mutu layanan pada satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (21) merupakan bagian dari standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. Keempat, akreditasi s merupakan penjaminan mutu eksternal terhadap layanan satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan. Kelima, penjaminan mutu eksternal merupakan bentuk akuntabilitas publik untuk melindungi kepentingan peserta didik dan masyarakat.

SD Negeri 1 Wanayasa, Banjarnegara pada tahun 2024 ini menjadi sekolah sasaran akreditasi ulang (re-akreditasi) karena sertifikat akreditasi sebelumnya telah habis sejak 2023 dan mendapat perpanjangan otomatis hingga akhir 2024. Berkaitan dengan hal tersebut, pada 9-10 September 2024 telah dilaksanakan kegiatan visitasi oleh Tim Asesor dari BAN-PDM Jawa Tengah.

Kegiatan visitasi selama 2 hari berjalan lancar dan dihadiri oleh Tim Asesor BAN-PDM Jateng, Korwil Dikpora Kec. Wanayasa, Tokoh Masyarakat, Pengurus Komite, dan perwakilan orang tua siswa. Dalam sambutannya Korwilcam Dikpora Kec. Wanayasa yang diwakili Ibu Marliyah, S.Pd mengucapkan selamat datang kepada Tim Asesor dan permohonan maaf karena Ibu Korwil tidak bisa menghadiri secara pribadi karena sedang bertugas mewakili PGRI Jawa Tengah mengikuti kegiatan di Thailand.

Pencarian
Kontak
Alamat :

Jalan Raya Wanayasa RT 01 RW 01 Desa Wanayasa Kecamatan Wanayasa

Telepon :

-

Email :

sdn1wanayasa@gmail.com

Website :

sdn1wanayasa.sch.id

Media Sosial :
Kalender

September 2025

Mg Sn Sl Rb Km Jm Sb
1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30
PPDB ONLINE